Semen Indonesia Dinilai Abaikan Hak Karyawannya
Pabrik Semen Padang. (Foto: Semen Indonesia)

Bagikan:

JAKARTA - Lokataru Kantor Hukum dan HAM selaku kuasa hukum Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) menyayangkan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan BUMN besar, justru melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawannya.

"Ironis, di saat perusahaan mendapat untung besar, ternyata lupa menyejahterakan karyawannya, dengan mengabaikan hak-hak karyawan," jelas keterangan resmi Lokataru yang ditandatangani oleh Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, dan Illian Deta Arta Sari, dikutip Selasa 16 Juni.

Di tahun 2019, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menguasai pasar semen sekitar 55,8 persen setelah mengakuisisi perusahaan PT Holcim Indonesia. Masih di tahun yang sama, 2019, laba bersih yang diperoleh Semen Indonesia sekitar Rp2,3 triliun.

Seharusnya tak ada alasan untuk menunda-nunda pemenuhan hak-hak karyawan yang sudah berlangsung lama. Karena itu, Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) terus memperjuangkan ketidakadilan dan di tahun 2019 mulai ada upaya perundingan bipartit tapi tak membuahkan hasil," jelas Lokataru.

Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan SKSI terjadi karena adanya pelanggaran manajemen perusahaan terhadap terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2019-2021 yang dibuat antara perusahaan dan SKSI.

Beberapa masalah mendasar yang terjadi di antaranya menyangkut persoalan selisih gaji, pengelolaan dana pensiun, hingga reward perjalanan religi karyawan teladan yang ditangguhkan.

"SKSI sudah beritikad baik mengingatkan melalui puluhan surat tapi tidak ada balasan," kata Lokataru.

Semen Indonesia juga dinilai secara sepihak mengeluarkan tiga Surat Keputusan Direksi tanpa ada pembahasan dengan SKSI dan merugikan pihak karyawan. Atas berlarutnya perselisihan ini, kuasa hukum berinisiatif mengirimkan surat kepada beberapa pihak terkait seperti Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kantor Staf Presiden.

"Lokataru mendesak pihak terkait dan para pemegang saham ikut menegur jajaran Direksi Semen Indonesia dan mendorong penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang terjadi saat ini. Kami juga meminta Semen Indonesia segera menyelesaikan perselisihan sesuai dengan azas dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," jelas Lokataru.

Pada kuartal I 2020, Semen Indonesia berhasil mencatatkan kenaikan pendapatan dan laba bersih. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, pendapatan bersih emiten berkode saham SMGR ini pada kuartal pertama mencapai Rp8,58 triliun, naik 5,5 persen dibandingkan dengan realisasi pendapatan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara laba bersih Semen Indonesia mencapai Rp446,45 miliar di kuartal I 2020. Angka ini melesat 66,5 persen dibandingkan dengan laba bersih di kuartal I 2019 yang hanya Rp268,10 miliar.