Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokro dan Heru Hidayat Segera Disidang
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan tahap II atas dua berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya segera disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik kejaksaan telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas dua tersangka tersebut kepada JPU Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard dikutip Antara, Rabu, 28 Juli.

Benny Tjockrosaputro BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra merupakan dua dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Penyidik Kejagung telah lebih dulu melimpahkan tahap dua tujuh tersangka lainnya ke JPU pada akhir Mei 2021 lalu.

PT Asabri sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah 'nomine' (pinjam nama) yang terafiliasi dengan Benny Tjockrosaputro dan Heru Hedayat tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.

Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri diduga melakukan kerja sama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri dalam bentuk saham dan produk Reksadana tersebut dengan Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.

Kasus ini merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun yang merupakan nilai dana investasi PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan.

Leonard mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.