JABAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menunjuk Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia, Minggu, 11 Juli lalu.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1374 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu, 21 Juli tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi dan ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen Otda kepada Gubernur Jawa Barat berisikan instruksi pelantikan Penjabat Bupati Bekasi.
"Sesuai instruksi tersebut maka kami telah menjadwalkan pelantikan besok, jamnya belum pasti tergantung jadwal Pak Gubernur," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Jawa Barat, Mochammad Imam Yunizar dikutip dari Antara, Rabu, 21 Juli.
Pelantikan rencananya dilakukan dengan dua skema yakni virtual dan langsung di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat dan atau Kantor BPBD Jawa Barat. "Sementara lokasinya di antara itu karena Gedung Sate masih ditutup, lagi lockdown," ujarnya.
BACA JUGA:
Setelah dilantik, kata dia, Dani Ramdan sudah bisa menunaikan tugas barunya sebagai Penjabat Bupati Bekasi selain tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat.
Imam menyatakan sesuai keputusan Mendagri, Dani Ramdan akan menduduki jabatan Penjabat Bupati Bekasi maksimal satu tahun sejak dilantik besok.
"Masa periode menurut aturan setahun, tapi bisa kurang karena Maret 2022 berakhir masa jabatannya, kalau sudah selesai bisa diperpanjang bisa juga diganti pejabat yang baru, gimana Mendagri melalui Pak Gubernur," ucap-nya.
Sementara itu Dani Ramdan mengaku akan segera menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Bupati Bekasi guna membenahi persoalan di daerah itu setelah dirinya dilantik.
"Kalau dilantiknya masih siang, berarti saya sudah langsung bisa ke Bekasi, kalau terlalu sore berarti Jumat saya ke Bekasinya. Saya tunggu arahan dari Pak Gubernur dulu," kata dia.