JAKARTA - Perum BULOG menjamin pasokan beras yang dikuasai dalam jumlah aman selama PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan dimulai pada hari ini. Tak hanya itu, BULOG juga memastikan mampu menghadapi kebutuhan lonjakan beras yang tak terduga selama pemberlakukan kebijakan tersebut.
Sekretaris Perusahaan Perum BULOG Awaludin Iqbal meminta seluruh jajaran BULOG mewaspadai lonjakan permintaan di masa PPKM Darurat. Hal ini untuk menghindari kekhawatiran masyarakat akan kebutuhan beras.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi ke seluruh jajaran untuk menyiapkan stok beras dan kebutuhan pangan lainnya yang menjadi tanggung jawab BULOG untuk bisa selalu tersedia di masyarakat.
"Tidak ada masalah, BULOG menjamin kebutuhan beras tersedia di masyarakat walau ada lonjakan permintaan. BULOG akan menggunakan seluruh instrumen yang ada untuk menjamin ketersedian pangan tersebut," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 3 Juli.
Selain itu, BULOG juga memastikan seluruh jaringan yang bekerja sama dengan Perum BULOG sudah menyediakan kebutuhan beras di tingkat lokal baik secara online maupun offline juga outlet-outlet milik Perum BULOG seperti RPK (Rumah Pangan Kita) yang tersebar di seluruh Indonesia, serta jaringan retail modern yang ada.
"BULOG sendiri juga sudah memiliki sistem penjualan secara online yaitu IPANGANANDOTCOM yang akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pembelian kebutuhan pangan yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kebutuhan Pangan yang dibeli melalui IPANGANANDOTCOM akan diantar langsung ke rumah pembeli. Sehingga akan mempercepat dan memastikan pendsitrubusian beras langsung diterima oleh masyarakat.
Hingga saat ini, Awaludin mengatakan jumlah stok beras yang tersimpan di gudang-gudang BULOG seluruh Indonesia sebanyak 1,4 juta ton. Ini merupakan batas aman sesuai penugasan pemerintah yaitu sebanyak 1 hingga 1,5 juta ton.
BACA JUGA:
"Untuk pendistribusian juga tidak ada masalah, karena BULOG termasuk cakupan sektor kritikal industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Jadi karyawan kami diperbolehkan bekerja dalam jumlah 100 persen dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Sekadar informasi, pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Invetasi sekaligus koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakukan pengetatan ini karena tingginya kasus COVID-19 di Tanah Air.
Berdasarkan salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, kebijakan itu dilakukan di 48 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten kota dengan situasi pandemi level 3.