JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya menurunkan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.
"Kebijakan PPKM Darurat sangat tepat diberlakukan, agar penyebaran virus COVID-19 bisa segera diturunkan," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat, 2 Juli.
Kendati demikian, ketua DPR RI ke-20 ini menegaskan, sebagus apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak akan memberikan dampak besar jika tidak didukung masyarakat.
"Karenanya, masyarakat harus mendukung pemberlakukan PPKM Darurat ini,!" tegas Bambang.
Bamsoet, sapaannya, mengurai pengetatan yang termaktub dalam aturan PPKM darurat.
Antara lain, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
BACA JUGA:
Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah, fasilitas umum, area publik, taman umum, dan tempat wisata umum ditutup sementara.
"Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara," jelas Bamsoet.
Selain itu, berlaku 100 persen work from home (bekerja dari rumah) untuk sektor non essential. Untuk sektor essential seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimum staf yang bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan.
"Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100 persen staf bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat," papar wakil ketua umum Partai Golkar ini.
Selain itu, tambahnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh berupa pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
"Dengan kesadaran semua pihak melaksanakan PPKM Darurat ini, kita harapkan angka penyebaran COVID-19 bisa segera ditekan," pungkas Bamsoet.