Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua tersangka perkara pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang dialokasikan untuk Lampung tahun 2017.

"Kedua tersangka berinisial ED dan IM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Sertiawan di Bandarlampung dikutip Antara, Rabu, 23 Juni.

Menurut dia kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak tanggal 23 Juni hingga 12 Juli 2021.

Andrie menjelaskan satu tersangka lainnya berinisial HR dilakukan penahanan kota. Alasan penahanan kota terhadap HR lantaran tersangka saat ini dalam keadaan sakit kanker yang perlu perawatan.

"Untuk tersangka ED dan IM dilakukan penahanan dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," tutur dia.

Andrie menambahkan pihak penyidik Pidsus Kejati Lampung sendiri sedang berupaya meminta pendapat ahli atau dokter mengenai kesehatan tersangka HR.

Menurutnya, apabila keterangan ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan di rutan.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujarnya.