JAKARTA - Anggota Komisi I DPR yang juga politikus Gerindra Fadli Zon memprotes keras vonis 5 tahun penjara terhadap nelayan Aceh Utara. Menurutnya, nelayan itu sedang membantu pengungsi Rohingya terkait kemanusiaan.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lhoksukon, salah satu nelayan yakni Abdul Aziz bin M Yusuf dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Aziz Bin M.Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan,” kata majelis hakim dikutip dari amar putusan PN Lhoksukon Aceh Utara, Kamis, 17 Juni.
Dalam surat dakwaan, Abdul Aziz bersama-sama Faisal Afrizal, Afrizal dan Shahad Deen menyelundupkan manusia pada 25 Juni 2020 di pinggir pantai Desa Lamcok, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara.
Faisal Afrizal dalam surat dakwaan diminta Adi Jawa Anwar (DPO) dan Sahhad Deen menjemput dan memasukkan rombongan orang asing etnis Rohingya ke Kuala Idi.
Lokasi penjemputan ditentukan oleh Adi Jawa lewat pesan singkat. Pada 16 Juni 2020, Faisal Afrizal datang ke rumah Adi Jawa di Gampong Bengkel, Aceh Timur membicarakan masalah penyewaan boat nelayan dan upah untuk menjemput rombongan Rohingya.
“Pada saat itu yang ada di rumah Adi Jawa (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) adalah terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf, saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Adi Jawa dan Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) dan saat itu menawarkan kepada saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) upah sebagai Nahkoda senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dan untuk Anak Buah Kapal (ABK) senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta) rupiah. Kemudian saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kepada Adi Jawa dan Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) bayaran uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah untuk setiap satu orang yang akan dijemput,” demikian surat dakwaan.
Hingga akhirnya pada 17 Juni 2020, Faisal Afrizal datang lagi ke rumah Adi Jawa dan menyepakati upah penjemputan rombongan Rohingnya, per orangnya Rp1,6 juta. Ada juga pembicaraan sewa boat Rp10 juta.
Pada Sabtu 20 Juni 2020, Abdul Aziz bersama-sama Faisal Afrizal dan Afrizal bin M Husen berangkat ke titik penjemputan dengan perahu ikan nomor lambung 2017-811 warna putih biru yang telah disewa dari Toke Rani.
Selanjutnya pada 21 Juni 2020, mereka menjemput rombongan etnis Rohingya sebanyak 99 orang.
Dalam perjalanan ke Kuala Idi tepatnya di perairan Jamboe Air, Aceh Utara, kapal mengalami rusak mesin. Mereka pun terombang-ambing di lautan.
“Bahwa setelah kapal terdakwa sampai di bibir pantai lapang, kemudian saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kepada terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk naik ke kapal pancing ikan guna menumpang ke daratan untuk membeli makanan dan setelah selesai membeli makanan terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke kapal akan tetapi karena lupa membawa kembali baterai kapal maka terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke daratan untuk mengambil baterai dengan menggunakan kapal pancing ikan tongkol oskadon dan saat itu tidak kembali lagi,” papar dakwaan jaksa.
Pada 23 Juni 2020, kapal itu ditarik ke perairan Lamcok, Aceh Utara oleh kapal bantuan Muspida setempat.
“Bahwa atas perbuatan tersebut, terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf mendapatkan uang operasional dari Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang diberikan melalui saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah)----- Bahwa selain itu terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf juga mendapatkan kiriman uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah yang dikirim oleh Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) ke rekening terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf;- Bahwa baik terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf, saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri, saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen dan saksi Shahad Deen Bin Alm. Ashrof Miya (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak ada memiliki hak atau pun dokumen keimigrasian yang sah untuk memasukkan 99 (sembilan puluh sembilan) orang Etnis Rohingya tersebut ke wilayah Indonesia,” papar jaksa dalam surat dakwaan.