JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pembelian aset Asabri-Jiwasraya yang dilelang rawan digugat.
"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi tidak sah," ujar Fickar dilansir dari Antara, Minggu, 13 Juni.
Bila ke depan hasil lelang terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti tidak diserahkan kepada negara.
Penyitaan benda dan dijadikan barang bukti sebelum tempus atau waktu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah bertentangan dengan hukum.
Sehingga harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita. "Artinya jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," katanya.
BACA JUGA:
JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual aset tersebut.
"Jika nantinya pengadilan memutuskan 'mengembalikan' aset kepada yang berhak, yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang telanjur sudah dijual," ujarnya.
Pembeli barang lelang itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut.
"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya.