Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto (Yuri) memaparkan perkembangan kasus per Selasa, 12 Mei pukul 12.00 WIB. Terjadi penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 338 pasien hari ini. Total kasus positif menjadi 12.776 orang. 

Meski begitu, ada kabar baik yang diterima. Jumlah kasus sembuh kian mengungguli kasus meninggal. Ada penambahan sebanyak 182 pasien sembuh, sehingga total menjadi 3.063 pasien. Sementara, pasien meninggal 16 orang, sehingga menjadi 1.007 pasien.

"Kasus-kasus yang positif memang banyak pada usia di bawah 45 tahun, atau 45 sampai 60 tahun. Tetapi, kalau kita lihat data kematian yang paling banyak adalah pada usia 45 sampai dengan 60 tahun, dan 60 tahun ke atas," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa, 12 Mei. 

Kemudian, penambahan jumlah juga terjadi pada data pasien dalam pengawasan (PDP) dengan total keseluruhan mencapai 32.147 orang. Sedangkan, kasus orang dalam pemantauan (ODP) bertambah menjadi 251.861. 

Uji spesimen cairan liur (swab) atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dan tes molekul cepat (TCM) telah dilakukan sebanyak 165.128 kali pemeriksaan. Jumlah kasus yang diperiksa sebanyak 119.728 orang. 

Yuri menyadari masyarakat berusia 45 tahun ke bawah adalah tenaga kerja produktif. Di samping memiliki imunitas yang tinggi untuk bisa bertahan dari COVID-19, mereka juga menjadi tumpuan harapan dari keluarga agar bisa bertahan hidup.

Hal tersebut, kata Yuri, yang mendasari rencana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberi kesempatan kepada warga berusia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja agar pemerintah dapat menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, selama masa status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Yuri mengatakan bukan berarti pemerintah membebaskan sepenuhnya mereka ke luar rumah untuk bekerja, tetapi juga tidak mengekang. 

"Bagaimanapun juga, kepentingan PSBB adalah kepentingan yang harus kita jaga bersama kemudian perlu untuk dipikirkan kembali," ucap Yuri. 

Oleh karenanya, kelompok usia di bawah 45 tahun yang rencananya diberi kesempatan bekerja ini hanya dibolehkan pada lapangan pekerjaan yang memang diinginkan di dalam konteks pelaksanaan PSBB oleh masing-masing daerah. 

"Tentunya pemerintah daerah sudah menentukan pada industri mana yang kemudian memungkinkan untuk melaksanakan. Misalnya, penyediaan barang pokok terkait dengan pengiriman transportasi barang pokok dan sebagainya," pungkas Yuri.