Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merancang penyelenggaraan ibadah haji untuk 2027 dan mengkaji kerangka kerja untuk 2028, sebagai langkah antisipasi dini terhadap berbagai tantangan operasional dan finansial.

​Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan, salah satu tantangan yang tengah dicarikan solusinya secara lintas sektoral adalah tren kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur), yang secara langsung mempengaruhi komponen biaya haji.

​"Teman-teman saat ini sudah mulai merancang untuk 2027 dan 2028. Kita telah mengefisienkan anggaran di berbagai titik secara maksimal. Namun, dengan adanya tantangan harga avtur ini, kita sedang mencari berbagai kemungkinan formula terbaik yang bisa dipakai," ujar Menhaj di Makkah, Minggu.

​Dalam proses penyusunan kebijakan finansial jangka panjang tersebut, Kemenhaj akan terus berkoordinasi intensif dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan DPR RI.

Kesiapan finansial menjadi faktor krusial, terlebih dengan adanya peluang penambahan kuota haji pada masa depan.

​"Secara teknis operasional, insyaallah kami siap. Namun, yang selalu menjadi pertimbangan utama kami adalah dari sisi finansial, apakah kesiapan BPKH sejalan dengan rencana-rencana tersebut. Ini semua sedang kita petakan," kata Menhaj.

Komponen biaya penerbangan menjadi salah satu proporsi penyumbang terbesar dalam total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Indonesia.

Fluktuasi harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global, ditambah dengan dinamika nilai tukar mata uang, secara otomatis akan berdampak langsung pada beban biaya yang harus ditanggung.

Jika tidak dimitigasi sejak dini, lonjakan harga avtur berpotensi melambungkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada calon jamaah.

​Dalam ekosistem penyelenggaraan haji nasional, BPKH dan DPR RI memegang peranan vital dalam menentukan struktur pembiayaan.

BPKH bertanggung jawab mengelola dana setoran awal jamaah agar menghasilkan "nilai manfaat" (subsidi) yang digunakan untuk menutup selisih antara biaya riil haji dengan biaya yang dibayar jamaah.

Sementara itu, DPR RI berwenang untuk membahas dan menyetujui persentase pembagian beban biaya tersebut, sehingga koordinasi intensif lintas lembaga wajib dilakukan agar keputusan yang diambil tidak merugikan jamaah maupun mengancam ketahanan kas dana haji.

​Langkah kementerian untuk merancang mitigasi dan efisiensi operasional sejak jauh hari, untuk proyeksi 2027 dan 2028, juga tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai negara pengirim jamaah haji terbesar di dunia.

Perencanaan finansial jangka panjang sangat dibutuhkan tidak hanya untuk mengamankan kontrak maskapai dan akomodasi di Arab Saudi dengan harga terbaik, tetapi juga demi menjaga prinsip keberlanjutan dana haji.

Hal tersebut penting agar subsidi nilai manfaat tetap dapat dinikmati oleh jutaan calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu pada masa mendatang.