Bagikan:

JAKARTA - Dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi, prosesnya kini disorot karena nama importir atau forwarder selain PT Blueray Cargo yang sempat muncul tak kunjung dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Gautama Wiranegara selaku analis kontra intelijen yang mengatakan pengembangan perkara, terutama yang melibatkan nama sejumlah importir lain harus dibuka ke publik. Penjelasan harus diberikan secara utuh.

Apalagi, Gautama mengaku mendapat informasi perihal sejumlah perusahaan yang masuk dalam parameter targeting selain Blueray Cargo. Di antaranya adalah Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, hingga Harta Jaya.

“Jika benar parameter diatur bukan karena risiko, tetapi karena perintah menjaga angka tertentu, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menyentuh aspek penyalahgunaan kewenangan,” kata Gautama dalam keterangannya yang dikutip Minggu, 31 Mei.

Gautama kemudian menyoroti kenapa baru Blueray Cargo yang diurus KPK. Dia menduga ada dua alasan, seperti alat bukti yang dimiliki penyidik memang paling kuat mengarah kepada forwarder itu atau Blueray memang jadi pintu masuk penanganan perkara lainnya.

Tapi, dia minta penjelasan segera diberikan oleh KPK sehingga tak ada polemik ke depan. “Kalau memang masih dalam pengembangan, publik tentu berharap ada penjelasan mengenai progresnya agar tidak muncul spekulasi,” ujarnya.

Kemungkinan lain, lanjut Gautama, penyidik telah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tetapi alat bukti yang tersedia belum cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.

Dalam perspektif kontra intelijen, Blueray dapat dipandang sebagai simpul utama distribusi dana yang paling mudah dibuktikan terlebih dahulu. Hanya saja, bila pengembangan perkara berhenti hanya pada satu perusahaan bisa menimbulkan pertanyaan.

“Semakin lama hanya Blueray yang berproses sementara nama-nama lain tetap menggantung, publik tentu akan bertanya-tanya,” katanya.

Selain itu, Gautama juga menyoroti belum adanya perhitungan kerugian negara yang secara eksplisit dikaitkan dengan dugaan manipulasi parameter targeting sebagaimana muncul dalam BAP.

Menurutnya, jika perkara hendak dikembangkan ke arah dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maka diperlukan audit forensik untuk mengukur dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

“Tanpa perhitungan yang jelas, perkara ini berpotensi berhenti pada konstruksi suap dan gratifikasi semata, sementara dugaan kerugian negara yang lebih luas belum tersentuh,” ujarnya.

Karena itu, Gautama mendorong KPK memberikan penjelasan yang proporsional mengenai posisi nama-nama importir lain yang muncul dalam BAP, termasuk apakah masih dalam tahap pendalaman, terkendala alat bukti, atau akan dikembangkan menjadi perkara tersendiri.

“Publik tidak akan keberatan jika penyidik menyampaikan bahwa bukti terhadap pihak lain belum cukup. Yang penting ada kejelasan. Jangan sampai nama-nama disebut dalam proses penyidikan tetapi kemudian menggantung tanpa kepastian status hukum.”

Sementara itu, KPK membuka peluang mengusut importir maupun forwarder lain yang diduga memberikan fasilitas kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah penyidik mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas mobil kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai dalam kasus suap importasi barang. Dia memastikan dugaan yang sedang diusut tak hanya berkutat pada PT Blueray Cargo selaku forwarder.

"Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik (pemberian serupa, red) yang dilakukan," kata Budi kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 29 Mei.

"Terlebih ada dugaan pemberian fasilitas oleh pengusaha importir kepada pihak di Ditjen Bea dan Cukai," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).