JAKARTA — Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai agenda Reformasi 1998 untuk mengembalikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai institusi pertahanan profesional mulai mengalami kemunduran setelah revisi Undang-Undang TNI tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan Ray dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” di Jakarta, Jumat 29 Mei.
Menurut Ray, tuntutan “TNI kembali ke barak” yang menguat pada era Reformasi bukan sekadar slogan politik, melainkan simbol penting agar TNI fokus menjalankan fungsi pertahanan negara dan tidak masuk terlalu jauh ke ranah sipil.
“Kembali ke barak itu istilah untuk menunjukkan pentingnya TNI berkiprah sebagai tentara profesional. Barak identik dengan fungsi utama TNI,” ujar Ray.
Ia menjelaskan, semangat reformasi sektor keamanan mulai diwujudkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui pemisahan TNI dan Polri yang sebelumnya berada dalam satu struktur pada masa Orde Baru.
Menurut dia, pemisahan tersebut menjadi tonggak penting reformasi karena untuk pertama kalinya fungsi pertahanan dan keamanan sipil dipisahkan secara tegas.
“Melalui Tap MPR, TNI ditempatkan di ranah pertahanan, sementara keamanan diserahkan kepada kepolisian sebagai institusi sipil,” katanya.
Ray mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, Polri merupakan bagian dari militer dan diposisikan sebagai angkatan keempat setelah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
“Sejak pemisahan itu, Polri menjadi institusi tersendiri, bukan lagi bagian dari militer,” ujarnya.
Menurut Ray, reformasi sektor keamanan selama sekitar 25 tahun pasca-Reformasi berjalan cukup baik. Salah satunya tercermin dalam pengaturan Undang-Undang TNI sebelum direvisi pada 2025 yang hanya memberi ruang terbatas bagi pelibatan TNI di sektor sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Ia menjelaskan, pelibatan tersebut selama ini hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang memang membutuhkan kapasitas militer, seperti penanganan terorisme, narkotika, maupun bencana besar.
“Misalnya di BNPT atau ketika terjadi bencana besar yang sulit ditangani. Itu yang disebut OMSP,” katanya.
Menurut Ray, ketentuan tersebut selama ini dijalankan secara cukup ketat sehingga TNI tetap fokus pada fungsi utama pertahanan negara.
“UU itu berjalan sangat bagus selama kurang lebih 25 tahun,” ujarnya.
Ia menilai dampak positif reformasi tersebut terlihat dari tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap TNI.
“Pada 2022, tingkat kepercayaan publik kepada TNI mencapai sekitar 98 persen. Itu efek dari reformasi institusi TNI yang fokus pada pertahanan,” katanya.
Namun, Ray menilai situasi berubah setelah revisi UU TNI Tahun 2025 yang memperluas tafsir Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Menurut dia, aturan baru tersebut membuka ruang semakin luas bagi keterlibatan TNI dalam urusan sipil yang sebelumnya bukan menjadi domain utama militer.
“Sekarang TNI bisa masuk ke mana-mana. Mengurus begal, pangan, jagung, food estate, pertanian, dan berbagai ruang sipil lainnya,” ujar Ray.
BACA JUGA:
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menggerus profesionalisme TNI yang selama ini dibangun melalui agenda Reformasi 1998.
“Melalui ketentuan baru itu, TNI bisa menduduki ranah-ranah sipil yang seharusnya bukan tempat utama bagi TNI. Kita kehilangan semangat TNI profesional sebagaimana tuntutan reformasi,” katanya.
Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, di antaranya Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Jaleswari Pramodhawardani, peneliti kebijakan publik Gian Kasogi, analis sosial-politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, dosen Universitas Nasional Firdaus Syam, Manajer Program Indonesia for Global Justice M. Aryanang Irsal, serta peneliti hukum dan litigasi strategis Saiful Hidayatullah.