Bagikan:

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membantah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menghidupkan dwifungsi ABRI.

Hal itu disampaikannya saat diwawancara tujuh pemimpin redaksi di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 6 April. Awalnya, Prabowo mengklaim para pimpinan TNI, termasuk dirinya, punya semangat mendorong prajurit kembali ke barak di era reformasi.

"Kita sadar waktu itu Pak Wiranto, Pak Yudhoyono (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono), Agus Wiradi Kusuma, termasuk saya, saya yang dorong, saya pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk kepada pemimpin sipil," kata Prabowo, dikutip dari keterangan yang dibagikan Tim Media Prabowo, Senin, 7 April.

Perubahan revisi UU TNI dipastikan hanya untuk memperpanjang masa pensiun perwira tinggi. Sebab, beberapa tahun terakhir ini pergantian panglima TNI maupun kepala staf sering terjadi dan banyak jenderal yang tak bisa berkarir lama karena batas usia.

"Gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun,” tegasnya.

“Jadi saya mohon kalau bisa inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Enggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi," sambung mantan Menteri Pertahanan itu.

Sementara soal penempatan TNI aktif di jabatan sipil, di bilang bukan tanpa alasan. Tapi, para prajurit itu dipastikan harus pensiun dini jika ditempatkan di  di kementerian dan lembaga selain yang sudah ditentukan.

"Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas dari dulu kan ini hanya memformalkan. Kemudian kejaksaan, kenapa, ya kejaksaan ada jaksa pidana militer. kemudian Hakim Agung ada hakim agung kamar militer. Kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya," jelasnya.

Diberitakan, DPR resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret. Terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut di antaranya penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.