JAKARTA — Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Jaleswari Pramodhawardani menilai pelibatan militer di berbagai sektor sipil saat ini menunjukkan pola yang mengarah pada militerisasi tata kelola sipil di Indonesia. Menurut dia, kondisi tersebut tidak lagi sekadar mencerminkan kembalinya dwifungsi militer ala Orde Baru, melainkan bentuk baru yang lebih halus dan sistematis.
Pernyataan itu disampaikan Jaleswari dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” di Jakarta, Jumat 29 Mei.
Dalam pemaparannya, Jaleswari mengungkap logika yang selama ini kerap digunakan pemerintah dalam melibatkan TNI di berbagai urusan sipil, mulai dari proyek strategis nasional (PSN), food estate, penanganan konflik Papua, hingga program pembangunan di daerah.
“Setiap kali ada persoalan sulit seperti penertiban lahan, distribusi pangan, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, selalu muncul jawaban: libatkan saja TNI, maka semuanya akan beres,” kata Jaleswari.
Menurut dia, alasan yang kerap digunakan pemerintah dalam pelibatan militer adalah karena TNI dianggap disiplin, cepat, memiliki jaringan hingga pelosok, dan dinilai lebih efisien.
Namun, Jaleswari menilai pendekatan tersebut justru berbahaya bagi demokrasi karena mengaburkan prinsip akuntabilitas sipil.
“Demokrasi itu soal akuntabilitas, soal mekanisme, soal siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia mencontohkan, ketika tentara dilibatkan dalam pengelolaan pangan, proyek strategis nasional, atau pembangunan koperasi, maka rantai tanggung jawab sipil menjadi kabur.
“Ketika ada masyarakat adat yang tanahnya dirampas, ketika ada petani yang protes, mereka harus mengadu kepada siapa? Kepada bupati, menteri, atau komandan batalyon?” kata Jaleswari.
Menurut dia, situasi tersebut menciptakan kondisi yang disebut sebagai “the rule of nobody”, yakni ketika semua pihak hanya menjalankan perintah sehingga tidak ada yang benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban.
Jaleswari menegaskan persoalan yang terjadi saat ini bukan sekadar remiliterisme karena reformasi sektor keamanan pasca-1998 dinilai belum pernah benar-benar tuntas.
Ia menyinggung sejumlah persoalan yang hingga kini belum selesai, seperti revisi Undang-Undang Peradilan Militer, bisnis militer, hingga kultur politik yang masih memandang tentara sebagai solusi berbagai persoalan sipil.
“Yang kita saksikan hari ini bukan kembalinya militer, melainkan mekarnya kembali sebuah pohon yang akarnya tidak pernah benar-benar dicabut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jaleswari juga menyoroti keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dinilainya memiliki implikasi serius terhadap sistem demokrasi konstitusional Indonesia.
Menurut dia, DPN berpotensi mengonsolidasikan isu pertahanan, intelijen, dan keamanan dalam satu meja kekuasaan tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
“Siapa yang mengontrol meja itu? Siapa yang memeriksa keputusannya? Siapa yang bisa membatalkannya?” ujarnya.
Ia mengingatkan demokrasi dibangun di atas prinsip checks and balances karena kekuasaan selalu memiliki potensi disalahgunakan.
Selain itu, Jaleswari juga menyoroti keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pembangunan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga dominasi unsur militer dan eks-militer di sejumlah lembaga strategis negara.
Menurut dia, kondisi tersebut perlahan membentuk “negara paralel” yang berjalan berdampingan dengan negara sipil tetapi menggunakan logika rantai komando militer.
“Negara yang berjalan beriringan dengan negara sipil, tetapi dengan logika rantai komando dan kultur yang berbeda,” katanya.
Jaleswari juga menilai sejumlah pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ia menegaskan Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang (OMSP) tidak secara eksplisit memberikan mandat kepada TNI untuk mengurus pangan atau pembangunan koperasi.
“Kalau ada instruksi presiden atau peraturan presiden yang menugaskan TNI ke ranah yang tidak diatur dalam undang-undang, maka kita sedang menyaksikan pelanggaran hukum yang dilegalkan melalui keputusan eksekutif,” ujarnya.
Menurut Jaleswari, kemunduran demokrasi saat ini tidak hadir melalui kudeta militer atau tank di jalanan, melainkan lewat kebijakan administratif yang muncul perlahan melalui berbagai peraturan dan satuan tugas. “Perpres demi Perpres, Inpres demi Inpres, satuan tugas demi satuan tugas,” katanya.
BACA JUGA:
Di akhir pemaparannya, Jaleswari mengingatkan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga demokrasi dan agenda reformasi di Indonesia.
“Diperlukan anak-anak muda yang berani mengatakan apa adanya. Ini menjadi tugas kita bersama sebagai anak bangsa untuk memperbaiki kondisi bangsa yang demikian,” ujarnya.
Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber lain, di antaranya Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti, analis sosial-politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, dosen Universitas Nasional Firdaus Syam, hingga peneliti hukum dan litigasi strategis Saiful Hidayatullah.