Bagikan:

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan belasan gedung di Jakarta tidak memiliki atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Temuan itu mencuat saat pansus memanggil pengelola gedung swasta hingga milik pemerintah untuk mengecek kepatuhan perizinan bangunan.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, dari 23 gedung yang diundang dalam rapat, sebanyak 15 di antaranya bermasalah terkait SLF. Bahkan, ada bangunan yang izin laik fungsinya sudah mati hingga belasan tahun.

"Ternyata masih banyak gedung di Jakarta yang SLF-nya tidak diperpanjang atau tidak diurus. Oleh karena itu, ini menjadi perhatian kami karena gedung-gedung di Jakarta juga memiliki area parkir sebagai satu kesatuan bangunan, baik parkir motor maupun mobil, di perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga basement," kata Jupiter kepada wartawan, Kamis, 28 Mei.

Menurut Jupiter, persoalan ini tak bisa dianggap sepele lantaran menyangkut keselamatan masyarakat. Terlebih, gedung-gedung seperti rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, hingga kampus merupakan fasilitas publik dengan aktivitas tinggi setiap hari.

Ia menegaskan SLF menjadi syarat penting untuk memastikan bangunan masih layak digunakan, termasuk dari aspek keselamatan kebakaran, jalur evakuasi, hingga standar ketenagakerjaan dan K3.

"Apabila terjadi musibah atau kebakaran, maka sertifikat laik fungsi (SLF) ini penting untuk memastikan perizinannya diperpanjang, sehingga kita bisa mencegah risiko dan memastikan jalur evakuasi tetap tersedia," tutur Jupiter.

Pansus juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. Jupiter meminta Citata lebih agresif mendata sekaligus menindak pemilik gedung yang abai memperpanjang SLF.

“Kami mendorong Dinas Citata sesuai tupoksinya dalam pengawasan gedung untuk lebih aktif mengundang pemilik bangunan agar segera memproses perpanjangan izin SLF,” katanya.

Jupiter mengungkapkan, ada pemilik gedung yang membiarkan izin SLF mati selama 10 hingga 15 tahun. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan rendahnya kepatuhan pengusaha terhadap aturan keselamatan bangunan.

“Masih banyak pengusaha dan pemilik gedung yang abai, tidak mengurus izin yang sudah mati atau habis masa berlakunya. Bahkan ada yang sudah 10 tahun hingga 15 tahun,” ucap dia.

Pansus DPRD DKI pun meminta Pemprov memberikan sanksi bertahap kepada pemilik gedung yang belum mengurus SLF, mulai dari surat peringatan hingga penyegelan bangunan.

“Tadi sudah kami sampaikan, kami meminta agar diberikan sanksi tegas berupa SP1. Kalau pemilik bangunan masih tidak memproses izin SLF, maka diberikan SP2, lalu SP3,” kata Jupiter.

Dia menegaskan, proses pemberian SP1 hingga SP3 diminta rampung dalam waktu tiga minggu. Jika tetap tidak mengurus SLF, maka gedung dapat disegel hingga operasional dihentikan.

“Kalau setelah SP3 masih belum mengurus SLF, maka kami bersama anggota pansus akan melakukan peninjauan lapangan bersama SKPD terkait, termasuk Citata, untuk melakukan penyegelan,” lanjutnya.