JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Heri Kustanto menyoroti lemahnya pengawasan Pemprov DKI terhadap gedung-gedung parkir yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kondisi ini dinilai memperlihatkan abainya pengelola gedung terhadap standar keselamatan dan tata kelola parkir.
Heri mempertanyakan ketegasan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta terhadap gedung yang masa berlaku SLF-nya telah habis namun masih tetap beroperasi.
"Gedung-gedung yang SLF-nya sudah mati kan ada tindakan dan surat peringatannya. Bagaimana mekanismenya? Kenapa masih dibiarkan tidak memperpanjang SLF tersebut," kata Heri, Senin, 18 Mei.
Menurut dia, pengawasan yang tidak tegas membuat pengelola gedung merasa tak perlu segera memenuhi kewajiban administrasi maupun standar keselamatan bangunan.
Karena itu, Heri mendorong Dinas Citata memberlakukan sanksi administratif berupa denda terhadap pengelola gedung yang melanggar aturan SLF. Langkah itu dinilai penting untuk memberi efek jera.
"Kalau tidak ada harus segera ditindaklanjuti," tegas Heri.
Politikus Gerindra itu juga menilai posisi pemerintah menjadi lemah lantaran belum adanya pengaturan sanksi yang kuat terhadap pelanggaran SLF gedung parkir.
"Perusahaan-perusahaan parkir ini sudah tidak kooperatif dalam memenuhi standar keselamatan," lanjutnya.
BACA JUGA:
Selain soal SLF, Heri meminta Dinas Citata merinci klasifikasi gedung yang menggunakan lahan terbuka atau hamparan sebagai area parkir. Menurut dia, pola parkir seperti itu juga harus masuk dalam sistem penilaian SLF yang terintegrasi dengan tata kelola perparkiran di Jakarta.
"Bagaimana SLF-nya dikaitkan dengan perparkiran kita nanti?" cecar dia.