JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Kamis, 18 Juni 2026, sebagai hari eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan.
Penetapan ini menjadi titik penting dalam sengketa panjang pengelolaan salah satu aset negara paling strategis di Senayan.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan keputusan pengadilan harus dihormati seluruh pihak.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks kawasan Hotel Sultan,” kata Kharis di Jakarta, Senin, 25 Mei.
Kharis mengatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.
BACA JUGA:
Menurut Kharis, jeda hampir satu bulan sebelum eksekusi cukup bagi Indobuildco untuk meninggalkan lokasi secara sukarela. Permintaan yang sama juga berlaku bagi penghuni atau pihak lain yang memperoleh hak dari Indobuildco untuk menempati tanah dan bangunan tersebut.
“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan objek pengosongan secara sukarela,” ujar Kharis.
Ia mengatakan pengosongan sukarela penting agar eksekusi tidak memicu persoalan baru di lapangan. Pada saat yang sama, PPKGBK perlu menyiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.
Kharis menegaskan, penetapan tanggal eksekusi menunjukkan proses hukum pengembalian Blok 15 GBK telah memasuki tahap akhir. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara tersebut.
“Negara telah melalui berbagai jalur hukum, pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan,” katanya.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo mengatakan pihaknya menghormati penetapan PN Jakarta Pusat. Ia menyebut pengembalian Blok 15 GBK penting agar aset strategis itu kembali dikelola negara secara profesional dan transparan.
“Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” kata Rakhmadi.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK menyatakan siap mengambil alih pengelolaan Blok 15 GBK setelah eksekusi dilakukan. Aset itu akan dimasukkan kembali dalam pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno.