Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada nama Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dalam invoice pembelian jam tangan mewah, termasuk Rolex. Barang tersebut diduga dibeli di gerai INTime Senayan City.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan invoice pembelian jam tangan tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Fadia saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“(Nota pembelian atau invoice, red) di antaranya ada yang atas nama FAR,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 26 Mei.

Budi menyebut jam tangan mewah itu terdiri dari beberapa merek, bukan hanya Rolex. Hanya saja, penyidik masih mencari keberadaan barang tersebut karena tidak semua kotak ada isinya saat operasi senyap dilakukan.

“Jadi dari sembilan boks jam mewah, tidak semuanya ada unit jamnya. Ya, ini tentu juga masih akan terus ditelusuri keberadaan dari jam-jam tersebut,” tegasnya.

Adapun penyidik juga sudah memeriksa pihak dari INTime Senayan City untuk mendalami pembelian tersebut. Permintaan keterangan ini dibutuhkan karena dugaannya Fadia membeli barang mewah itu menggunakan uang korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain yang menjeratnya.

“Karena dalam penanganan perkara KPK tentunya tidak hanya fokus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ungkap Budi.

“Lazim kita melakukan penyitaan sebuah aset yang kemudian ketika nanti diputuskan oleh hakim untuk dirampas menjadi milik negara atau sebagai bagian dari upaya pembayaran uang pengganti, maka kemudian atas aset-aset yang disita dan dirampas tersebut bisa dilakukan lelang.”

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret.

PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.

Dalam kasus ini, KPK menduga perangkat daerah dipaksa memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai "Perusahaan Ibu". Padahal, di saat yang bersamaan ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:

1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;

2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X dan menjabat sebagai komisaris di PT RNB;

3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024;

4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;

5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan

6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.