Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dan menahan tersangka Yeka Hendra Fatika (YHF) yang merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, atas dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan dan penahanan dilakukan, setelah penyidkk melakukan rangkaian pemeriksaan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan puluhan saksi," katanya, di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Syarief menilai, YHF diduga terlibat dalam upaya yang secara sengaja menghambat proses hukum dalam penanganan perkara ekspor CPO. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan perubahan substansi laporan hasil investigasi Ombudsman RI yang kemudian berdampak pada proses hukum di tingkat pengadilan.

“Dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO," ungkapnya.

Syarief menuturkan, kasus bermula dari investigasi Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Akan tetapi, dalam perkembangannya, laporan tersebut diduga mengalami perubahan substansi yang kemudian berimplikasi pada rekomendasi kebijakan yang dipersoalkan dalam proses hukum.

“Tersangka YHF telah merubah materi Laporan Informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," jelasnya.

Syarief menyebut, penyidik juga menyoroti adanya dugaan penyebaran laporan internal kepada pihak di luar institusi yang kemudian digunakan dalam berbagai proses hukum perdata maupun tata usaha negara. Dokumen tersebut bahkan disebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam putusan pengadilan terkait perkara ekspor CPO.

“Seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan RI sebagai Terlapor, tetapi Tersangka YHF memberikan LHP kepada Marcella Santoso dan Tim dari AALF Legal," ucapnya.

Selain itu, kata Syarif, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dan penerimaan sejumlah fasilitas yang berkaitan dengan korporasi tertentu dalam perkara tersebut. Tersangka YHF telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening Bank BCA atas nama saudari ANK.

Atas perbuatannya, YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan KUHP baru, yang mengatur tentang tindakan perintangan proses hukum.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.