JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 25 Mei.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang pleidoi akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
“Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB,” ujar Andi Saputra dikutip dari Antara, Senin pagi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.
Sebelumnya, Noel dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2024–2025. Nilai dugaan pemerasan disebut mencapai Rp 6,52 miliar.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai wakil menteri.
Kasus tersebut turut menyeret 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa memperoleh keuntungan dari praktik dugaan pemerasan tersebut dengan nominal yang berbeda-beda.
BACA JUGA:
Selain tuntutan pidana penjara dan denda, sejumlah terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati aliran dana korupsi.
Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Nasional.