Bagikan:

JAKARTA - Sengketa lahan di kawasan Bintaro kembali mencuat ke publik. Kuasa hukum ahli waris Sajuti Munih, Erdi Surbakti, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penerbitan dokumen administrasi pertanahan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.

Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan kekeliruan administratif dalam Akta Jual Beli (AJB) tahun 2019 terkait pencantuman wilayah objek tanah.

Erdi menjelaskan, kliennya memiliki dasar hukum berupa Girik C Nomor 1804 Persil 140 D II atas nama wajib pajak Sajuti Munih yang tercatat di Kantor Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurutnya, ahli waris telah menempati objek tanah tersebut secara turun-temurun dan tidak pernah melakukan transaksi penjualan.

Namun, sengketa mulai muncul pada 2009 ketika di atas objek tanah yang sama terbit dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 1 dan SHM Nomor 3200 atas nama almarhum Vincentius Sardjito.

“Polres Jakarta Selatan sempat menangani laporan terkait persoalan ini. Berdasarkan hasil uji Puslabfor Mabes Polri Nomor 44/DTF/2010, dokumen AJB Nomor 0126/AGR/1968 tanggal 19 September 1968 dinyatakan non-identik atau diduga palsu,” ujar Erdi dalam keteranganya, Sabtu 23 Mei.

Menurut Erdi, kejanggalan tersebut diperkuat dengan surat jawaban Camat Ciputat tertanggal 9 Desember 2021 yang menyatakan tidak terdapat arsip AJB yang dijadikan dasar penerbitan SHM tersebut.

Pihak kuasa hukum juga menemukan adanya perbedaan girik yang digunakan sebagai alas hak penerbitan sertifikat. Menurutnya, girik yang dipakai bukan berasal dari objek fisik tanah yang disengketakan, melainkan menggunakan Girik C 1804 Persil 14 A.

Erdi turut menyoroti sikap Kantor Pertanahan Jakarta Selatan yang dinilai belum memberikan klarifikasi memadai terkait warkah tanah sejak laporan diajukan ke Polda Metro Jaya melalui LP/3966/X/2014/PMJ/DITRESKRIMUM pada Oktober 2014.

Persoalan kemudian berkembang pada 2019 ketika SHM yang dipermasalahkan tersebut dijadikan dasar transaksi jual beli kepada Yayasan Triguna. Erdi menduga terdapat keterangan palsu dalam AJB tersebut.

“Di dalam AJB Pasal 2 dinyatakan bahwa objek yang diperjualbelikan bebas dari sengketa. Padahal faktanya, sejak 2014 proses hukum atas dugaan pemalsuan sedang berjalan di Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kesalahan administratif dalam pencantuman wilayah objek tanah pada AJB tahun 2019.

“Di dalam AJB 2019 itu, letak tanah tertulis di Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Bintaro. Padahal secara administrasi negara pada tahun 2019 tidak ada Kelurahan Bintaro di bawah Kecamatan Kebayoran Lama. Yang benar adalah Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan,” katanya.

Berdasarkan dokumen tersebut kemudian terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2114 dan 2115 atas nama Yayasan Triguna yang disebut diterbitkan melalui notaris Novita Ramanadireksa.

Pihak ahli waris mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Sengketa Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi atau membatalkan SHGB tersebut. Menurut Erdi, Direktur Sengketa saat itu, Brigjen Widodo, bahkan telah menyurati BPN Jakarta Selatan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.

“Kami mendesak Menteri ATR/BPN segera mencabut SHGB Nomor 2114 dan 2115 demi keadilan ahli waris,” tegasnya.

Situasi semakin kompleks setelah pada 2025 Yayasan Triguna diduga mengalihkan pengelolaan lahan tersebut kepada lembaga pendidikan Labschool untuk pembangunan sarana pendidikan.

Erdi meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengevaluasi izin operasional sekolah di lokasi tersebut karena khawatir sengketa tanah dapat berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar.

“Kami menyayangkan pemanfaatan lahan sengketa untuk sarana pendidikan, karena hal ini berisiko merugikan anak didik apabila terjadi tindakan hukum di lokasi,” ujarnya.

Sebagai dasar klaim kepemilikan, pihak ahli waris menyebut memiliki surat resmi dari Kelurahan Bintaro tahun 2016 yang menyatakan Girik 1804 Persil 140 D II masih tercatat dan teregister atas nama ahli waris Sajuti Munih.

Atas dasar itu, kuasa hukum kembali melaporkan dugaan pemalsuan AJB 2019 dan SHGB Yayasan Triguna ke Polda Metro Jaya melalui laporan STTLP/B/4661/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Agustus 2024.

Pihak ahli waris berharap aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan sengketa tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.