Bagikan:

JAKARTA - Seorang pelaku tawuran berinisial CFM hanya bisa tertunduk lesu di sel tahanan Mapolsektro Penjaringan usai tertangkap membawa celurit warna kuning emas bergagang kayu hitam di Jalan Pluit Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Jadi awalnya tersangka setelah melakukan aksi tawuran berpapasan dengan anggota polisi dan akhirnya ditangkap karena membawa sajam. Dari tersangka didapatkan sajam jenis celurit," ujar Kanit Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Mei 2026, malam.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsektro Penjaringan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang disita celurit bergagang kayu warna hitam milik pelaku CFM," katanya.

AKP Sampson mengatakan, peristiwa penangkapan tersebut berawal saat tersangka bersama temannya inisial MR dan RBS berboncengan satu motor.

Kemudian ketiganya menuju kawasan rel pojokan raja kuring. Ternyata di lokasi tersebut sudah terdapat rekan tersangka lainnya sehingga mereka bergabung dan diatas rel pojokan raja kuring sudah siap 3 bilab senjata tajam.

"Tersangka CFM kemudian diberi celurit oleh temannya dan dibawa oleh tersangka," ujarnya.

Kelompok tersangka kemudian terlibat tawuran dengan kelompok lainnya. Keributan itu berlangsung sekitar 2 jam, kemudian kelompok tersangka membubarkan diri karena terdesak.

Apesnya, saat tersangka berjalan pulang sambil membawa senjata tajam, ia tertangkap anggota polisi yang tengah melakukan patroli pemberantasan begal.

Hingga kini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Metro Penjaringan.

"Tersangka dijerat Pasal 307 KUHP Ats kedapatan membawa senjata tajam dan terancam hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

(Rizky Sulistio)

(Foto caption : Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea)