JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami alur peredaran kayu ilegal hasil perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Riau, setelah menetapkan seorang tersangka yang tertangkap tangan menghanyutkan kayu dari wilayah konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto mengatakan, tersangka berinisial W diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi serta melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam.
“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” kata Hari dalam keterangan di Jakarta, Antara, Kamis, 21 Mei.
Hari menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan Satuan Tugas Polisi Hutan (Polhut) TNBT pada 12 Mei 2026.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan W yang tertangkap tangan sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan taman nasional.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan satu unit handy talkie (HT).
Menurut Hari, barang bukti tersebut kini turut didalami untuk menelusuri pola pergerakan dan komunikasi yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran kayu ilegal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh memiliki peran penting sebagai habitat satwa liar, termasuk harimau sumatera, sehingga praktik pembalakan liar dinilai mengancam keseimbangan ekosistem.
BACA JUGA:
“TN Bukit Tiga Puluh adalah ruang hidup penting bagi satwa liar, termasuk Harimau Sumatera. Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik,” kata Dwi.