Bagikan:

BINTAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, membangun kesadaran masyarakat terhadap ancaman serangan buaya di kawasan pesisir menyusul meningkatnya populasi reptil tersebut di sejumlah wilayah.

Kepala Bidang Darurat dan Logistik BPBD Kabupaten Bintan Wiryawan Wira mengatakan, lokasi rawan kemunculan buaya kini tersebar hampir di seluruh kecamatan di Bintan.

“Lokasi rawan buaya tersebar hampir di semua kecamatan di Bintan, meliputi Tambelan 18 titik, Teluk Bintan 13 titik, Teluk Kijang, Toapaya 13 lokasi dan Bintan Timur tiga titik,” kata Wira di Bintan, Kamis, 21 Mei.

Menurut dia, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat berada di wilayah yang berpotensi menjadi habitat buaya, termasuk menghindari aktivitas berenang, memancing, maupun mencuci di lokasi rawan.

Wira menjelaskan buaya umumnya aktif pada waktu subuh menjelang pagi serta sore hingga menjelang magrib. Namun, ia tidak menutup kemungkinan satwa tersebut juga aktif pada malam hari.

“Tidak menutup kemungkinan, buaya aktif di malam hari,” ujarnya.

Selain itu, warga diimbau tidak membuang sampah sisa makanan, potongan ikan, daging, maupun ayam di kawasan pesisir karena dapat memancing kemunculan buaya ke sekitar permukiman.

Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Tambelan, ketika warga membuang potongan ayam hasil jualan ke laut hingga menarik perhatian buaya berukuran besar.

“Warga mengklaim buayanya jinak, padahal itu dalam kondisi kenyang. Kalau tak ada makanan lagi atau lapar, justru buaya bisa memangsa manusia,” kata Wira.

Menurut dia, keberadaan buaya di Bintan semakin meresahkan, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di wilayah pesisir dan laut.

Dalam beberapa waktu terakhir, serangan buaya bahkan telah memakan korban jiwa, yakni dua orang di Teluk Bintan dan satu orang di Toapaya.

Meski demikian, BPBD menegaskan buaya tidak dapat dibunuh karena termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang. Penanganan juga terkendala keterbatasan lokasi penangkaran atau penampungan khusus buaya di wilayah Bintan.

“Kalau untuk membunuh buaya belum bisa, itu sama saja melanggar Undang-Undang,” ujarnya.

Saat ini, BPBD bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait tengah menyusun pembentukan tim koordinasi penanganan konflik satwa liar guna meminimalkan ancaman serangan buaya terhadap masyarakat pesisir.

“Kami pun tak ingin warga Bintan jadi korban serangan buaya,” kata Wira.