Bagikan:

BATAM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 122.445 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal senilai Rp10 miliar di kawasan Mega Legenda, Batam. Dua orang anggota jaringan penyelundupan antarnegara berinisial DS selaku pengendali lapangan dan SS selaku kurir langsung diringkus petugas.

Aksi penggagalan ini memutus rantai pasok penyelundupan komoditas laut yang rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui jalur transit Singapura.

Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa penindakan tegas ini berhasil menyelamatkan kekayaan sumber daya laut Indonesia dari eksploitasi ilegal demi keuntungan pribadi.

"Terdapat kurang lebih 100 ribu benih lobster yang dibawa oleh terduga pelaku. DS berperan memerintahkan untuk menjemput barang tersebut dan SS sebagai kurir BBL tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar," kata Nona dikutip dari ANTARA, Kamis, 21 Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim gabungan membuntuti kendaraan pelaku yang membawa koper berisi BBL dari Bandara Internasional Hang Nadim. Untuk mengelabui pemindaian petugas, pelaku memalsukan isi muatan koper dengan kain bekas.

"Modusnya koper hanya diisi empat kantong benih lobster, sedangkan bagian lainnya diisi kain bekas. Kurir di bandara dijanjikan upah Rp2,5 juta per koper, sedangkan pihak pengatur penjemputan mendapat imbalan Rp10 juta," ungkap Silvester.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melacak aktor intelektual penyuplai dana dan pemilik utama ratusan ribu benih lobster tersebut. Kedua tersangka yang ditangkap kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Ipong Adi Guna, menyatakan seluruh barang bukti sitaan yang didominasi jenis lobster pasir tersebut sudah langsung dilepasliarkan di perairan Galang Baru demi menjaga kelangsungan hidup biota laut tersebut.

"Hasil pencacahan sebanyak 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sisanya dilepasliarkan. Keputusan terbaik memang dilepasliarkan agar bisa kembali menjadi sumber daya alam Indonesia," ujar Ipong.