JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR Fauqi Hapidekso mengecam tindakan tentara Israel yang menangkap empat jurnalis Indonesia oleh tentara Israel menabrak hukum internasional. Ia menegaskan, aksi sepihak militer Israel ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional.
Keempat jurnalis tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV, dan Rahendro Heru Bowo dari Inews. Mereka diintersep saat tengah meliput misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla di perairan internasional.
“Kami mengecam keras penangkapan jurnalis dari Indonesia oleh tentara Israel. Mereka sedang menjalankan misi kemanusiaan, bukan aktivitas militer ataupun tindakan yang mengancam keamanan. Penangkapan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Fauqi kepada wartawan, Selasa, 19 Mei.
Anggota komisi yang membidangi Hak Asasi Manusia (HAM) itu pun mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk segera melayangkan kecaman resmi dan mengambil langkah diplomasi kilat demi membebaskan kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut.
Menurut Fauqi, negara harus hadir dengan respons yang cepat dan terukur mengingat keselamatan nyawa jurnalis di wilayah konflik sangat dipertaruhkan.
“Kami meminta Pemerintah Indonesia melakukan upaya diplomatik untuk pembebasan dan menyampaikan kecaman resmi terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan Israel terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah itu.
BACA JUGA:
Fauqi menyebut tindakan penangkapan ini telah mencederai nilai kemanusiaan universal. Berdasarkan hukum internasional, kata dia, jurnalis yang berada di wilayah konflik memiliki imunitas dan hak perlindungan penuh yang wajib dihormati oleh militer negara mana pun.
“Setidaknya ada dua hukum internasional yang ditabrak Israel. Pertama Deklarasi Universal HAM PBB yang menjamin hak individu mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi. Kedua Konvensi Jenewa 1977 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik dilindungi hukum dan tak boleh jadi sasaran penangkapan maupun kekerasan fisik,” sebutnya.
Fauqi juga meminta pemerintah terus memantau dan memastikan kondisi fisik serta psikologis empat jurnalis Indonesia aman selama masa penahanan di Israel. Dengan demikian empat orang jurnalis tersebut bisa pulang ke tanah air dengan selamat.
“Kami berharap Pemerintah Indonesia memastikan Bambang, Thoudy, Andre dan Rahendro dapat kembali ke Tanah Air dalam keadaan selamat dan tanpa cedera. Langkah yang cepat, jelas, dan terukur sangat diperlukan untuk melindungi keselamatan WNI,” pungkasnya.