JAKARTA - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung mengatakantiga terdakwa TNI AD tidak terbukti berencana membunuh kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).
"Kan di persidangan muncul beberapa fakta, berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Dakwaannya kan ada kesatu, subsider I dan subsider II. Dari persidangan ini, dari faktanya kan niat awalnya kan tidak ada untuk itu (membunuh korban)," kata Wasinton usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 18 Mei dilansir ANTARA.
Menurut Wasinton, pembunuhan MIP itu dilakukan secara spontan. Sehingga, tuntutan terhadap ketiga anggota TNI yang berstatus terdakwa menjadi lebih ringan dari surat dakwaan.
Dalam persidangan tersebut, diamenyatakan para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
Wasinton memaparkan berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta keyakinan majelis, para terdakwa dianggap telah memenuhi unsur pidana dalam perkara yang menewaskan korban MIP.
Untuk Terdakwa-1, Oditur Militer menyebut yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan tindakan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
"Terdakwa 1 terbukti melakukan tindak pidana barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Wasinton.
Selain dakwaan pembunuhan, terdakwa 1 juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Wasinton, tindakan menyembunyikan jasad korban menjadi bagian dari rangkaian perbuatan pidana yang memperlihatkan adanya upaya menghilangkan jejak kematian korban setelah kejadian berlangsung.
Sementara itu, untuk terdakwa 2 dan terdakwa 3, Oditur Militer menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan disebutkan tindakan dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.
BACA JUGA:
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Wasinton.
Dalam uraian tuntutannya, Oditur Militer menegaskan para terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.