Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 19 warga negara Indonesia diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal, penjualan dam tidak sesuai aturan, hingga merekam perempuan warga lokal tanpa izin.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengatakan KJRI sudah mendatangi kantor polisi untuk memastikan pendampingan terhadap para WNI tersebut.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu, 13 Mei 2026.

Dari 19 WNI itu, dua orang telah dibebaskan bersyarat. Keduanya tersangkut kasus berbeda. Satu orang diduga merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi, sedangkan satu lainnya terkait penjualan dam.

Yusron mengatakan WNI yang diduga mengambil video tanpa izin masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu proses hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.

Menurut Yusron, kelanjutan perkara itu bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, ada perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut,” ujarnya.

Untuk kasus penjualan dam, satu dari empat orang yang diperiksa telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum cukup.

Yusron meminta semua pihak menghormati proses hukum di Arab Saudi. Ia menekankan, 19 WNI itu masih berstatus tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” kata Yusron.