JAKARTA – Persidangan kasus korupsi Chromebook mengungkap temuan mengejutkan terkait aliran dana dari raksasa teknologi, Google. JPU menyebut adanya benang merah antara pengadaan Chromebook dengan skema kecurangan (fraud) pada pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Jaksa mengungkapkan terdapat investasi Google sebesar 786 juta dolar AS (sekitar Rp11 triliun), namun hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar dalam laporan administrasi. "Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," ujar JPU.
BACA JUGA:
Atas dasar tersebut, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, Nadiem juga dijatuhi tuntutan uang pengganti dengan nilai fantastis sebesar Rp5,67 triliun.
Angka tersebut mencakup kerugian negara dalam proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar, ditambah Rp4,87 triliun harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.