JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyepakati pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi Kazakhstan dan Makau.
Plt. Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Herdaus mengatakan kebijakan pemberian fasilitas BVK harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan asas resiprokal.
"Hal ini menjadi penting mengingat masih terdapat negara yang belum memberikan fasilitas serupa kepada warga negara Indonesia," kata Herdaus dalam rapat tersebut dilansir ANTARA dari keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei.
Sementara itu, usulan BVK untuk Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan Selandia Baru, masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai negara subjek BVK.
Menurut dia, pembahasan kebijakan BVK harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis nasional, seperti memperhatikan keseimbangan antara kemudahan pelayanan, peningkatan sektor pariwisata, dan aspek keamanan negara.
Karena itu, kata dia, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi penting agar kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai upaya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan kebijakan keimigrasian yang mendukung sektor pariwisata nasional sekaligus menjaga aspek keamanan dan pengawasan keimigrasian.
Kegiatan turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Hukum, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Adapun pembahasan difokuskan pada usulan penambahan fasilitas BVK bagi Makau, Kazakhstan, Australia, India, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru, serta usulan pemberianVisa on Arrival(VoA) bagi pemegang residen permanen Australia.
Kemenpar menyampaikan kebijakan BVK menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata nasional. Pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara kembali mencapai angka 16 juta seperti sebelum pandemi COVID-19.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas juga menegaskan pentingnya penerapan kebijakan selektif dan penguatan penyaringan terhadap warga negara asing guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas BVK.
BACA JUGA:
Meski begitu, forum menilai peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara tidak semata-mata dipengaruhi oleh kebijakan BVK. Penerapan VoA dan e-VoA juga dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan mobilitas wisatawan asing ke Indonesia.
Karena itu, setiap usulan perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi, aspek pengawasan keimigrasian, serta dampaknya terhadap hubungan bilateral antarnegara.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Kemenko Kumham Imipas terus mendorong kebijakan keimigrasian yang adaptif, selektif, dan mendukung kepentingan nasional.