JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan psikologis korban dan keberlanjutan pendidikan mereka.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Basnang Said, memastikan pemerintah hadir memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para korban menyusul kasus pencabulan yang terjadi di Surabaya dan Pati.
Menurut Basnang, Kemenag saat ini menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam penanganan kasus tersebut.
“Minggu depan kami akan melakukan pendampingan kepada anak-anak, misalnya melakukan asesmen terhadap jiwa dan psikologinya,” ujar Basnang Said dalam keterangannya, Minggu 11 Mei.
Ia menegaskan para korban tidak boleh kehilangan hak pendidikan akibat trauma maupun karena lembaga tempat mereka belajar tersangkut kasus hukum.
“Anak-anak tidak boleh putus sekolah. Untuk kasus di Pati, kita melakukan koordinasi dengan madrasah dan lembaga pendidikan di sekitarnya agar anak-anak yang tadinya berada di pondok pesantren tidak putus ngajinya, tidak putus sekolahnya,” ungkapnya.
Basnang mengatakan pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Menurut dia, kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Selain pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi selama proses penanganan berlangsung.
Kemenag juga menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap lembaga pendidikan yang terbukti terlibat pelanggaran hukum berat, termasuk penutupan pondok pesantren yang memiliki izin resmi namun terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag terus memperkuat program Pesantren Ramah Anak yang dijadikan peta jalan mitigasi kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
BACA JUGA:
Program tersebut melibatkan ribuan pondok pesantren sebagai percontohan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Sinergi bersama KPAI dan KPPPA juga terus dilakukan guna memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta jaminan keberlanjutan pendidikan mereka.