BALI - Mafia tanah di Bali bukan sekadar kawanan preman bermodal nekat. Di baliknya ada jaringan rapi yang melibatkan notaris, advokat, bahkan pejabat PPAT.
Hal itu dikatakan Ketua Satgas Mafia Tanah sekaligus Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bali Hardiansyah.
"Mafia tanah itu kelompok yang memiliki tujuan tertentu untuk mengkapitalisasi tanah. Mereka tidak pernah berdiri sendiri — minimal tiga pihak, dan selalu ada simbiosis mutualisme di antara mereka," ujar Hardiansyah.
Dari kasus yang ditangani sepanjang 2025, Hardiansyah mengungkap modus yang ia sendiri sebut dengan nada sarkastik sebagai "desain yang keren."
Caranya: sindikat mendapatkan informasi sertifikat tanah milik orang lain, lalu membuat laporan kehilangan palsu di kepolisian, melengkapi dokumen pendukung di pemerintah setempat, dan mengajukan sertifikat pengganti ke BPN.
Sertifikat asli masih di tangan pemilik — tapi sertifikat pengganti sudah terbit atas nama mereka.
Yang lebih mengejutkan, notaris dan advokat bukan korban dalam skema ini. Mereka bagian dari skema itu.
"Advokatnya, notarisnya — itulah yang kemudian kami selidiki. Hasilnya, mereka sekarang sudah menjadi objek terperiksa dan prosesnya sudah selesai," kata Hardiansyah.
Bali yang menjadi magnet investasi asing juga menyimpan jebakan tersendiri.
Hardiansyah menarik garis tegas yang jarang dijelaskan ke publik: kebanyakan investor asing yang dirugikan bukan korban mafia tanah — mereka korban penipuan biasa. Dan bedanya fatal secara hukum.
"Kalau masih person to person, itu masih kategori penipuan. Baru masuk klasifikasi mafia tanah ketika sudah melibatkan banyak pihak dan masuk ke ranah administrasi pertanahan," tegasnya.
Dia menceritakan satu kasus PMA yang ditangani tahun lalu.
Seorang investor asing memberikan kuasa kepada warga lokal untuk mengurus perizinan tanah.
Kuasa itu disalahgunakan — dipakai untuk seolah-olah mengalihkan kepemilikan. Uang berpindah tangan. Tanah tidak.
"PMA ini datang mau kuasai tanahnya, tidak bisa. Karena yang punya tanah tidak pernah memberikan kuasa untuk mengalihkan," ujar Hardiansyah.
Tersangka kini sudah dipidana. Tapi investasinya tetap macet.
Di tengah semua kerumitan itu, Hardiansyah menawarkan solusi yang hampir terlalu sederhana untuk dipercaya.
BACA JUGA:
Sebelum membeli tanah di Bali, cukup buka Bhumi ATR/BPN — gratis, bisa diakses dari mana saja, tanpa perlu ke kantor.
Informasi dasar kepemilikan, kawasan, dan status sertifikat tersedia di sana. Untuk pengecekan langsung di kantor BPN termasuk potensi tumpang tindih dan status perkara, biayanya tidak sampai Rp50.000.
"Jangan terlalu percaya dengan iming-iming harga murah dan rayuan bahwa semua bisa diselesaikan tanpa mengecek sendiri legalitas tanah," pesannya.
Satu langkah kecil. Satu klik. Kadang itu yang membedakan investasi yang berjalan mulus — dengan investasi yang berakhir di lorong pengadilan.