Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks pejabat Ditjen Bea dan Cukai Ahmad Dedi melakukan penerimaan uang terkait importasi barang. Penyidik disebut akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal pemeriksaan Ahmad Dedi sebagai saksi pada hari ini. Permintaan keterangan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei.

Budi menyebut dugaan penerimaan duit yang dilakukan Ahmad Dedi berkaitan dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk. “Tentu ini juga masih akan terus didalami oleh penyidik,” tegasnya.

“Termasuk nanti dari fakta yang muncul dalam persidangan itu juga akan ditelaah oleh JPU yang kemudian nanti akan diintegrasikan informasi dan keterangan baik dari persidangan maupun dari fakta-fakta ataupun keterangan yang diperoleh dari para saksi.”

Sementara itu, Ahmad Dedi memilih berlari usai diperiksa sebagai saksi kasus suap importasi barang. Dari pantauan di lapangan, Ahmad Dedi keluar dari kantor KPK sejak pukul 15.43 WIB.

Adapun Dedi juga sempat menghindari pewarta saat keluar dari kantor KPK sekitar pukul 11.35 WIB. Dia mengaku bukan Dedi yang merupakan eks pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

“Apa sih, bukan, bukan,” kata Dedi sambil tersenyum dan berupaya menutupi wajahnya.

Dilansir dari sejumlah pemberitaan, nama Ahmad Dedi mencuat dalam dugaan aliran uang dari para pengusaha importir pada 2017 lalu. Kementerian Keuangan kala itu tengah menyelidiki dugaan kepemilikan rekening mencurigakan milik Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Ahmad Dedi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).