Bagikan:

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono bersama timpalannya dari sejumlah negara mengecam aksi penyerangan Israel terhadap Aramda Global Sumud Flotilla dan penahanan terhadap aktivis kemanusiaan yang berada di dalamnya, saat hendak berlayar ke Jalur Gaza, Palestina untuk membawa bantuan kemanusiaan.

Dalam pernyataan bersamanya, Menteri Luar Negeri Indonesia, Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Pakistan, Afrika Selatan dan Spanyol "mengecam sekeras-kerasnya serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla, "inisiatif kemanusiaan sipil damai yang bertujuan menarik perhatian masyarakat internasional terhadap bencana kemanusiaan di Gaza."

"Serangan Israel terhadap kapal-kapal tersebut serta penahanan secara tidak sah terhadap para aktivis kemanusiaan di perairan internasional merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional," bunyi pernyataan bersama tersebut, dikutip dari unggahan Kementerian Luar Negeri RI di media sosial X, seperti dikutip (6/5).

Militer Israel mencegat dan menyerang armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional di dekat Pulau Kreta, Yunani pada 30 April lalu. Pihak Global Sumud Flotill mengatakan sedikitnya 22 dari total 58 kapal dalam armada tersebut diserbu Israel yang kemudian menahan aktivis di dalamnya.

Kelompok advokasi Adalah, kelompok advokasi Israel untuk warga Palestina yang mengawal kasus ini mengatakan, para aktivis ditangkap lebih dari 1.000 kilometer dari Gaza dan bukan warga Israel, dikutip dari Al Jazeera.

"Para Menteri menyampaikan keprihatinan mendalam atas keselamatan para aktivis sipil tersebut dan mendesak otoritas Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pembebasan mereka segera," bunyi pernyataan bersama tersebut.

"Para Menteri juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memenuhi kewajiban moral dan hukum mereka dalam menegakkan hukum internasional, melindungi warga sipil, serta memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran-pelanggaran tersebut," pernyataan itu.