JAKARTA - Perkara korupsi mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee belum berhenti di vonis empat tahun penjara. Jaksa khusus kini membawa kasus itu ke Mahkamah Agung.
Menurut laporan Yonhap yang dikutip Senin, 4 Mei, tim jaksa khusus yang dipimpin Min Joong-ki mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Seoul. Putusan itu sebelumnya menaikkan hukuman Kim dari 20 bulan menjadi empat tahun penjara.
Kim adalah istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Ia dinyatakan terbukti sebagian bersalah dalam skema manipulasi harga saham. Pengadilan juga menyatakan Kim bersalah menerima hadiah mewah dari Gereja Unifikasi.
Pengadilan menyebut Kim menerima dua tas Chanel, kalung berlian Graff, dan teh ekstrak ginseng. Hadiah itu diberikan oleh mantan pejabat Gereja Unifikasi yang disebut meminta bantuan pada 2022.
Pengadilan juga menjatuhkan denda 50 juta won atau sekitar 33.900 dolar AS. Kalung berlian tersebut diperintahkan disita. Kim juga diminta membayar uang pengganti sekitar 20 juta won.
BACA JUGA:
Jaksa khusus sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara. Kim didakwa melanggar Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Dana Politik, serta aturan tentang penerimaan suap untuk perantara.
Banding ke Mahkamah Agung diduga terkait putusan pengadilan banding yang tetap membebaskan Kim dari dakwaan pelanggaran dana politik. Dakwaan itu menyangkut dugaan penerimaan hasil jajak pendapat gratis dari seseorang yang mengaku sebagai broker kekuasaan.
Pengadilan menilai dakwaan itu tidak cukup kuat. Alasannya, hasil jajak pendapat tersebut juga diberikan kepada pihak lain, bukan hanya kepada Kim dan suaminya.
Putusan Pengadilan Tinggi Seoul sebelumnya membalik sebagian putusan pengadilan tingkat pertama. Di tingkat pertama, Kim dibebaskan dari tuduhan terlibat manipulasi harga saham dan hanya dinyatakan bersalah menerima sebagian hadiah mewah.
Kini, dua pihak sama-sama menempuh jalur hukum lanjutan. Jaksa khusus mengajukan banding. Kim, yang ditahan sejak Agustus terkait dakwaan korupsi itu, juga mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret figur yang pernah berada dekat dengan pusat kekuasaan di Korea Selatan. Perkara ini juga memperlihatkan bagaimana dugaan hadiah, pengaruh, dan kepentingan politik diuji di ruang pengadilan.