JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, periode 2019–2020, Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
"Kami memastikan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan," kata penasehat hukum Toto Suharto yaitu Lanna Fadilla Citra saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Senin, disitat Antara.
Ia menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, kliennya telah menjalankan tugas sebagai penilai publik sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
"Fakta persidangan menunjukkan klien kami menjalankan tugas sesuai ketentuan. Tidak ada aliran dana kepada klien kami," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Toto Soeharto dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp242 juta.
Selain itu, uang sebesar Rp85,7 juta yang telah disita pada tahap penyidikan diminta untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Pihak terdakwa mengajukan pledoi karena menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Lanna menambahkan, peran terdakwa sebagai pimpinan KJPP Toto & Rekan adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
"Proyek tersebut bertujuan meningkatkan konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah," katanya.
BACA JUGA:
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, Hazairin Masni, dengan pidana penjara tujuh tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar subsider dua tahun penjara.
Selain Hazairin, tiga terdakwa lainnya juga dituntut dalam kasus tersebut. Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hadia Seftiana, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sementara itu, Hartanto selaku kuasa hukum warga terdampak pembebasan lahan dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,66 miliar subsider pidana kurungan.
JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan manipulasi administrasi dalam pembebasan lahan pada 2019–2020 yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.
"Meyakini keempat terdakwa dalam fakta persidangan ditemukan adanya manipulasi administrasi pembebasan lahan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp7,2 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra.