BENGKULU - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tanam tumbuh proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Empat tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Ahadiya Seftiana, seorang pengacara bernama Hartanto, serta pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
“Kami menerima pelimpahan perkara tindak pidana korupsi dana pembebasan lahan tanam tumbuh Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Selanjutnya perkara ini masuk tahap penuntutan,” kata Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa melalui Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan di Kota Bengkulu, Antara, Jumat, 19 Desember.
Arief menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti para tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Seluruh tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
Keempat tersangka juga akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan. Dalam kurun waktu tersebut, JPU akan mempersiapkan berkas dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam 20 hari ke depan, JPU fokus menyusun berkas untuk pelimpahan ke pengadilan atau tahap rencana dakwaan,” ujar Arief.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu juga menyita aset milik salah satu tersangka, Hartanto. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu, yang diketahui merupakan rumah pribadi tersangka.
“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
BACA JUGA:
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu. Penyidik juga telah memasang tanda penyitaan sebagai penanda bahwa aset tersebut berada dalam pengawasan Kejati Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hartanto diketahui merupakan pengacara dari sembilan warga terdampak pembangunan tol dengan total anggaran mencapai Rp 15 miliar. Dari sembilan warga tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk ke tersangka.