JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) secara tegas memperingatkan masyarakat untuk menghentikan praktik pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen serius pemerintah dalam menindak pelanggaran kekayaan intelektual (KI) demi menjaga ekosistem industri olahraga yang sehat dan berdaya saing.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa hak siar adalah aset berharga yang dilindungi oleh hukum.
Hermansyah mengingatkan bahwa setiap tayangan olahraga memiliki nilai ekonomi tinggi yang mendasari keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.
"Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum," ujar Hermansyah dikutip dari ANTARA, Rabu, 29 April 2026.
Ia menyoroti bahwa praktik streaming ilegal, penyebaran ulang konten tanpa izin, hingga penggunaan perangkat bajakan untuk komersial bukan hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga menghambat pertumbuhan investasi di dunia olahraga.
BACA JUGA:
Menurut Hermansyah, tanpa perlindungan hukum yang kuat, ekosistem olahraga nasional tidak akan mampu berkembang secara optimal.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak masyarakat untuk menjadikan budaya menghargai karya sebagai bagian dari gaya hidup modern.
Terlebih, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 mengusung tema khusus mengenai kekuatan KI dalam dunia olahraga.
"Melalui kampanye nasional yang kami lakukan, kami ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap para pelanggar, baik pelaku individu maupun sindikat terorganisir.
Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk menciptakan efek jera dan memberikan kepastian hukum bagi para pemegang lisensi resmi.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga," tegas Arie, sembari mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dengan mengakses konten melalui platform resmi.
Sebagai penutup, DJKI kini terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan penyelenggara liga, platform digital, hingga aparat penegak hukum.
Upaya kolektif ini diharapkan mampu menekan angka pembajakan melalui jalur edukasi sekaligus penindakan yang terukur.
Kemenkum menekankan bahwa penghormatan terhadap hak siar adalah kunci agar inovasi dan kreativitas dalam dunia olahraga terus tumbuh, mengingat marwah industri ini sangat bergantung pada sistem perlindungan kekayaan intelektual yang kokoh.