JAKARTA - Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dari 20 bulan menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Dilansir dari Yonhap, Selasa, 28 April, putusan itu dibacakan Selasa, 28 April, dalam sidang yang disiarkan langsung di televisi. Kim adalah istri mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
Majelis hakim menyatakan Kim sebagian bersalah dalam perkara manipulasi harga saham Deutsch Motors, dealer BMW di Korea Selatan. Ia juga dinyatakan bersalah menerima hadiah mewah dari Gereja Unifikasi.
Namun, pengadilan tetap membebaskan Kim dari dakwaan menerima hasil survei opini secara gratis dari orang yang mengaku sebagai broker kekuasaan. Untuk dakwaan ini, pengadilan banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
BACA JUGA:
Tim penasihat hukum khusus Min Joong-ki sebelumnya menuntut Kim dihukum 15 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Dana Politik, serta aturan terkait penerimaan suap untuk mediasi.
Kim dituduh terlibat manipulasi saham Deutsch Motors pada 2010–2012. Dari skema itu, ia disebut memperoleh keuntungan ilegal 810 juta won atau sekitar US$549.000.
Dalam dakwaan lain, Kim dituduh menerima dua tas Chanel dan kalung berlian Graff dari mantan pejabat Gereja Unifikasi yang meminta bantuan.
Pengadilan banding menilai Kim ikut bertanggung jawab dalam manipulasi saham karena menyediakan rekening efek berisi 2 miliar won kepada perusahaan penasihat investasi. Melalui rekening itu, ia menjual 180.000 saham Deutsch Motors.
Putusan ini berbeda dari pengadilan tingkat pertama, yang hanya menyatakan Kim bersalah menerima sebagian hadiah mewah. Pengadilan banding menyatakan Kim bersalah menerima seluruh hadiah tersebut sebagai imbalan atas mediasinya.
Meski begitu, dakwaan soal hasil survei opini tetap tidak terbukti. Hakim menyebut broker itu juga memberikan hasil survei kepada pihak lain, bukan hanya kepada Yoon dan Kim.
Selain penjara 4 tahun, Kim dijatuhi denda 50 juta won. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan kalung berlian serta pembayaran uang pengganti sekitar 20 juta won.