Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melarang para guru di berbagai sekolah di wilayah itu yang belum divaksin untuk mengajar secara tatap muka. Adapun belajar tatap muka telah digelar sejak 31 Mei 2021.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sumenep Moh Iksan langkah itu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya peserta didik dan para pegiat pendidikan terpapar COVID-19.

"Maka, salah satu upaya yang kita lakukan, para guru harus divaksin dulu. Bagi yang belum, maka tidak kita perbolehkan untuk mengajar," katanya di Sumenep, dilansir Antara, Senin, 7 Juni.

Ia menjelaskan jauh sebelum pemerintah pusat menetapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka, pemerintah telah memfasilitasi vaksinasi COVID-19 bagi semua aparatur sipil negara (ASN) dan para guru.

Jika ada guru yang belum divaksin, katanya, hal itu berarti yang bersangkutan tidak bersedia untuk mengikuti anjuran pemerintah, yakni mencegah penyebaran COVID-19.

"Kecuali bagi guru yang memang memiliki penyakit bawaan, sehingga tidak bisa diberi suntikan vaksin. Itu kasus lain," katanya.

   

Oleh karena itu, Disdik Sumenep telah menyampaikan arahan kepada masing-masing kepala sekolah untuk mendata dan melaporkan para guru yang belum divaksin untuk selanjutnya dilakukan pengecekan oleh pihak Disdik.

"Jika kendalanya karena komorbid, maka masih bisa kami tolerir dan yang bersangkutan akan dilakukan tes cepat. Namun, jika tanpa alasan, maka tidak boleh sama sekali mengajar, dan yang bersangkutan akan kita laporkan ke Tim Satgas COVID-19 Pemkab Sumenep," katanya.

Ia menjelaskan larangan bagi guru yang belum divaksin untuk mengajar itu karena pihaknya tidak ingin ada klaster COVID-19 di lingkungan lembaga pendidikan.

Ia juga meminta kepada masing-masing sekolah terkait dengan penerapan protokol kesehatan di sekolah agar benar-benar secara ketat, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, selalu menjaga jarak, dan menggunakan masker.