JAKARTA - Indonesia bersama tujuh negara Islam atau mayoritas Islam mengecam pelanggaran berulang yang dilakukan oleh Israel di Kompleks Masjid Al Aqsa yang terletak di Kota Lama Yerusalem (Yerusalem Timur), Palestina.
Kecaman bersama datang menyusul aksi terbaru yang dilakukan oleh ratusan warga pendudukan Israel yang memaksa memasuki kompleks tersebut, untuk kemudian melakukan ritual ibadah hingga pengibaran bendera Israel pada Hari Rabu
"Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki dan Persatuan Emirat Arab (UEA) mengecam pelanggaran berulang yang dilakukan otoritas pendudukan Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, khususnya berlanjutnya serangan para pemukim dan menteri-menteri ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif di bawah perlindungan polisi Israel, serta pengibaran bendera Israel di halamannya," bunyi pernyataan tersebut, melansir keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (24/4).
Lebih lanjut para Menteri Luar Negeri "menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta merupakan provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia dan pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali penolakan para menteri luar negeri "terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen, serta menekankan pentingnya menjaga status tersebut, dengan mengakui peran khusus pengelolaan Hasyimiyah yang bersejarah dalam hal ini."

Ratusan warga pendudukan Israel menyerbu Kompleks Masjid Al Aqsa di bawah perlindungan polisi Israel pada Hari Rabu, dengan sekitar 508 orang memaksa masuk pada pagi hari, menurut Waqf Islam, pengelola kompleks tersebut yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, dikutip dari Anadolu.
Waqf Islam mengatakan beberapa orang mengenakan kemeja bergambar bendera Israel, yang lainnya mengibarkan bendera Israel saat keluarga melalui salah satu pintu masjid.
"Para Menteri menegaskan kembali bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif, seluas 144 dunam, merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Muslim, dan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif serta mengatur akses masuk ke dalamnya," bunyi pernyataan bersama.
"Para Menteri juga mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman baru, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tahun 2024," lanjutnya.
"Para Menteri juga mengecam kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar para pihak yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban," tegas pernyataan tersebut.
Pernyataan bersama itu juga mengatakan, para menteri luar negeri menegaskan "Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Pendudukan Palestina. Para Menteri secara tegas juga menolak setiap upaya untuk menganeksasi Wilayah Pendudukan Palestina atau memindahkan rakyat Palestina secara paksa."

Para menteri luar negeri menilai tindakan-tindakan tersebut merupakan "serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan negara Palestina serta terhadap implementasi Solusi Dua Negara, meningkatkan ketegangan, merusak upaya perdamaian, dan menghambat berbagai inisiatif yang sedang berlangsung yang bertujuan de-eskalasi dan memulihkan stabilitas."
Sejak awal April, penyerbuan Kompleks Masjid Al Aqsa berulang dan meningkat, dengan warga pendudukan Israel melakukan ritual publik di dalam kompleks tersebut.
Pekan lalu, Menteri Keamanan Nasional Israel yang juga politisi sayap kanan Itamar Ben-Gvir dan melakukan ritual Talmud bersama warga pendudukan.
Aksi yang dinilai sebagai provokatif pekan lalu merupakan kali ketiga yang dilakukannya tahun ini atau yang ke-16 kalinya sejak menjabat tahun 2022.
"Para Menteri kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjunjung tinggi tanggung jawab hukum dan moralnya serta mendesak Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki, dan mengakhiri praktik-praktik ilegalnya," bunyi pernyataan bersama.
BACA JUGA:
Diketahui, Kompleks Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Muslim. Orang Yahudi menyebut daerah itu Bukit Bait Suci, mengklaim bahwa itu adalah lokasi dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Di bawah aturan status quo, hanya umat Muslim yang diperkenankan melakukan ibadah di Kompleks Masjid Al Aqsa. Sedangkan orang Yahudi dan non-Muslim hanya diizinkan berkunjung namun dilarang melakukan ibadah.
"Para Menteri menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah yang konkret dan tegas untuk menghentikan pelanggaran tersebut. Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengintensifkan seluruh upaya regional dan internasional guna mendorong solusi politik dalam mencapai perdamaian komprehensif berdasarkan Solusi Dua Negara. Para Menteri menegaskan kembali dukungan penuh mereka terhadap hak-hak sah rakyat Palestina, khususnya hak atas penentuan nasib sendiri dan perwujudan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," tandas pernyataan tersebut.