Bagikan:

JAKARTA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat memusnahkan ratusan handphone ilegal hasil sitaan dari area hunian warga binaan.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan langkah tegas dalam memerangi peredaran barang terlarang guna mewujudkan zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba).

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan langkah ini merupakan upaya strategis untuk menciptakan lingkungan rutan yang transparan, bersih, dan aman.

“Langkah ini merupakan bentuk tindakan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan di dalam rutan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis, 23 April 2026.

Ia menegaskan, pemusnahan ratusan ponsel ini bukan sekadar seremonial, melainkan pesan kuat bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan.

Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Rutan berkomitmen meningkatkan pengamanan di area hunian dengan memperkuat upaya preventif guna menutup celah pelanggaran sejak dini.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Salemba, Desman Agung Prasetya, menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Barang terlarang seperti ponsel sering menjadi pintu masuk pelanggaran yang lebih serius, termasuk peredaran narkoba,” katanya.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi titik balik menuju operasional rutan yang lebih disiplin, bersih dari pungli, serta bebas dari peredaran narkotika.

Kegiatan tersebut dihadiri petugas rutan, perwakilan warga binaan, serta unsur aparat penegak hukum dari Polsek dan Koramil Cempaka Putih.