Bagikan:

TANA TIDUNG — Proyek rehabilitasi longsor jalan Desa Sumbungan Tengku Dacing di Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) menuai sorotan publik.

Proyek bernilai sekitar Rp12 miliar itu sebelumnya dilaporkan belum rampung meski telah melewati target waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Informasi yang beredar menyebutkan progres pekerjaan di lapangan hingga April belum menunjukkan penyelesaian signifikan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya masyarakat, terutama terkait efektivitas perencanaan dan pengawasan proyek yang berada di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Tidung.

Sejumlah warga mengaku khawatir dengan kondisi jalan yang merupakan akses vital bagi aktivitas sehari-hari. Apalagi, lokasi tersebut merupakan area bekas longsor yang dinilai rawan.

“Kalau belum selesai, apalagi ini bekas longsor, tentu kami was-was melintas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Minimnya penjelasan resmi saat itu juga memunculkan spekulasi publik terkait penyebab keterlambatan, baik faktor teknis, cuaca, maupun kendala administratif. Transparansi dinilai penting mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran miliaran rupiah.

Kepala BPBD Tana Tidung, Didik Darmadi, memberikan klarifikasi atas polemik tersebut.

Didik menegaskan, proyek rehabilitasi longsor itu secara fisik telah selesai 100 persen. Proyek itu merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disalurkan lewat Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

“Ini bantuan BNPB terkait penanganan bencana. Murni dari BNPB melalui Kementerian Keuangan DJPK,” kata Didik, Selasa (21/4/2026)

Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut merupakan tindak lanjut dari dampak gempa bumi tahun 2021 yang menyebabkan pergeseran tanah hingga memicu longsor di kawasan tersebut.

“Secara fisik sudah 100 persen setelah adendum dan diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Didik, proyek telah memasuki tahap pemeliharaan selama 24 bulan. Pada fase ini, tanggung jawab masih berada pada pemerintah dan pihak pelaksana guna memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga, terutama menghadapi potensi bencana susulan.

Ia juga menekankan proyek kebencanaan memiliki prinsip utama penyelesaian tuntas atau build back better, yakni tidak sekadar memperbaiki kerusakan, tetapi juga meningkatkan ketahanan infrastruktur ke depan.

“Prinsip kerjanya harus tuntas, tidak boleh setengah jalan,” tegasnya.

Didik bilang, terkait pencairan dana masih menunggu proses audit berlapis yang melibatkan pengawasan internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga BNPB. Jika terdapat sisa anggaran, wajib dikembalikan ke negara.

"Kami berharap masyarakat memahami proyek tersebut bukan mangkrak, melainkan mengikuti mekanisme khusus penanganan kebencanaan yang menekankan aspek kualitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan," katanya.