JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Komitmen ini ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada DPR RI.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pekerja rumah tangga harus diposisikan sebagai pekerja yang memiliki hak setara dengan pekerja lainnya, termasuk perlindungan sejak sebelum bekerja hingga setelah hubungan kerja berakhir.
“Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli, Selasa 21 April.
Ia menegaskan konsep *decent work for domestic workers* menjadi dasar penting dalam penyusunan RUU tersebut. PRT diharapkan memperoleh hak atas upah layak, waktu kerja dan istirahat yang jelas, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Selain itu, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja serta akses terhadap jaminan sosial juga menjadi bagian dari skema perlindungan yang diatur.
Menurut Yassierli, karakteristik pekerjaan rumah tangga yang erat dengan aspek sosiokultural menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Pengguna jasa PRT yang berasal dari berbagai latar belakang ekonomi juga menjadi alasan perlunya aturan yang komprehensif.
RUU PPRT mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, hingga batasan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Aturan ini juga mencakup ketentuan perjanjian kerja, penempatan tenaga kerja, serta pengaturan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).
BACA JUGA:
Selain itu, RUU ini memuat penguatan pelatihan vokasi bagi calon PRT dan pekerja aktif, serta pengawasan hubungan kerja.
Dalam penyelesaian perselisihan, pemerintah mendorong pendekatan musyawarah mufakat dengan melibatkan unsur masyarakat, seperti ketua RT/RW sebagai mediator.
Pemerintah berharap RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan hak asasi pekerja rumah tangga sekaligus menciptakan hubungan kerja yang adil dan manusiawi.