JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjelaskan kronologi dugaan pemerasan uang sebesar Rp300 juta oleh anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Ia mengaku didatangi seorang perempuan atas nama pimpinan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap KPK.
“Jadi kronologisnya, ada seorang ibu-ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp300 juta untuk dukungan pimpinan KPK," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat, 10 April.
Pimpinan komisi hukum DPR itu lantas mengkonfirmasi ke pimpinan KPK dan menyangkal adanya utusan tersebut. "Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ungkapnya.
Setelah adanya informasi dari Sahroni, KPK kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dilanjutkan dengan laporan resmi dari Bendahara Umum DPP NasDem itu.
“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya," katanya.
BACA JUGA:
Sahroni meminta agar KPK dan Kepolisian RI untuk segera menangkap pelaku dengan mengembalikan uang yang dimintanya.
"Saya kemudian bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” pungkasnya.
Diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni diduga menjadi korban pemerasan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Uang sebesar Rp300 juta disebut telah diserahkan kepada pelaku yang mengaku bisa mengurus perkara.
Laporan terkait kasus ini diterima Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dugaan yang dilaporkan meliputi pengancaman dan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pelaku diduga mengatasnamakan Komisi KPK untuk meyakinkan korban.
“Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 10 April.
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada pelaku. Setelah itu, kasus tersebut dilaporkan ke polisi.