MATARAM - Seorang pria berinisial IGAJ alias Groge, warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena diduga menganiaya seekor anjing hingga mati lalu menjual dagingnya ke warung. Aksinya terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan penangkapan IGAJ dilakukan setelah adanya laporan dari komunitas pecinta hewan.
"Yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan hewan hingga mati," kata Dharma, Kamis 9 April.
Dia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penganiayaan Hewan.
Kasus itu terungkap setelah komunitas pemerhati hewan melaporkan video yang beredar luas di media sosial. Pelapor berinisial DHA, warga Kota Depok, Jawa Barat, bersama puluhan anggota komunitas hewan di Nusa Tenggara Barat.
Polisi bergerak menelusuri identitas pelaku. Kurang dari 12 jam setelah video viral, pelaku ditangkap bersama seorang penadah atau pembeli daging anjing berinisial NL.
"Pelaku menjual anjing tersebut kepada seseorang di wilayah Kecamatan Cakranegara. Penadah berinisial NL juga sudah kami amankan dan masih kami periksa secara mendalam," ujar Dharma.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku menjual bangkai anjing seharga Rp 60.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penadah mengaku daging tersebut sudah dikonsumsi atau kembali dijual.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya praktik perdagangan daging anjing yang lebih luas di Kota Mataram.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan atau bisnis perdagangan daging anjing lainnya," tegas Dharma.
Pemerhati hewan Doni Herdaru Tona mengungkapkan peristiwa penganiayaan anjing itu terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 14.54 Wita di kawasan Cakranegara.
Pelaku disebut memukul anjing yang dirawat komunitas pecinta hewan di ruang terbuka. Warga yang berada di lokasi tidak berani mendekat.
"Pelaku melakukan kekerasan di tempat terbuka dan juga memarahi warga yang menegurnya. Masyarakat saat itu syok karena pelaku tampak seperti mabuk dan membawa benda tumpul," kata Doni.
Menurut Doni, anjing liar sekalipun tetap dilindungi hukum dan tidak boleh dianiaya.
Doni juga menduga kasus ini berkaitan dengan perdagangan daging anjing. Anjing yang dipukul hingga mati diduga sengaja dicari untuk dijual.
"Perdagangan daging anjing selama ini disuplai dari anjing curian atau anjing yang diracun. Setelah itu dijual ke masyarakat," ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menerbitkan aturan tegas terkait larangan perdagangan daging anjing.
Peredaran daging anjing dinilai berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memiliki pengawasan veteriner dan berisiko membawa penyakit.
BACA JUGA:
Langkah cepat Polresta Mataram mendapat apresiasi dari komunitas pecinta hewan dan warga. Dukungan disampaikan melalui berbagai cara, termasuk membentangkan tulisan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polresta Mataram.
"Ini rekor pertama di Indonesia. Kurang dari 12 jam, pelaku dan penadah langsung diamankan," kata Doni.