Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) sehari sepekan untuk efisiensi energi. Tapi, penerapannya di internal akan dilakukan setelah kajian selesai dilakukan demi mencegah layanan publik terganggu.

"KPK tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan kebijakan WFH bagi para ASN, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang bertujuan untuk melakukan penghematan energi dan juga mendorong transformasi pola kerja dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Kamis, 2 April.

"Untuk itu, dari kebijakan pemerintah tersebut, KPK masih melakukan pengkajian bagaimana nanti teknis penerapannya," sambungnya.

Kajian ini, Budi bilang, juga untuk memastikan penerapannya sesuai dengan tujuan pemerintah. "Sehingga ini akan ada penyesuaian-penyesuaian. Tapi kami pastikan bahwa pelayanan publik yang ada di KPK tetap dapat diakses sebagaimana mestinya," tegas dia.

Pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta sebagai langkah penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika geopolitik global.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Sementara itu, pengaturan teknis terkait implementasi kebijakan WFH tersebut akan dituangkan melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Ketenagakerjaan.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis ini akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa, 31 Maret.

Airlangga memastikan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Ia menjelaskan pemilihan hari Jumat didasarkan pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga pascapandemi COVID-19, dengan pola kerja empat hari efektif dalam seminggu.

"Karena memang sudah beberapa K/L (Kementerian/Lembaga) melaksanakan itu, kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca COVID kemarin. Kita pilih hari Jumat karena kan setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin-Kamis," tuturnya.

Sementara itu, ia menyampaikan untuk sektor swasta, penerapan WFH akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, dan kebijakan ini juga mencakup dorongan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.