JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Karabha Digdaya, Yuli Priyanto sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 1 April. Penyidik sejumlah hal, termasuk ada tidaknya perintah pemberian uang.
Adapun PT Karabha Digdaya merupakan badan usaha yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini termasuk materi penyidikan yang didalami, apakah pemberian uang tersebut diketahui oleh jajaran (direksi, red), siapa saja, inisiatifnya dari mana saja, bagaimana alur perintahnya, teknis pemberiannya bagaimana. Itu yang kemudian didalami juga dalam rangkaian pemeriksaan para saksi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yakni Gunawan selaku Head of Business Development PT Karabha Digdaya dan Ferdinand Manua yang merupakan Komisaris PT Mitra Bangun Persada. Mereka turut dicecar soal penyerahan duit yang kemudian berujung operasi tangkap tangan (OTT).
"Pihak-pihak dari PT KD hadir dimana penyidik mendalami terkait dengan mekanisme pengeluaran uang dari PT KD," tegasnya.
"Tentu ini melengkapi dari bukti-bukti awal yang sudah didapatkan oleh KPK dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan dan juga keterangan-keterangan yang sudah didapatkan dari saksi-saksi lainnya dalam proses penyidikan perkara ini," sambung Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok usai melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 6 Februari. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan; Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Kasus ini disebut bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sengketa lahan sebesar 6.500 meter di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
PT Karaba Digdaya kemudian diduga memberi uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD).
Pemberian itu diduga akan diserahkan kepada I Wayan Eka dan Bambang Setiawan melalui Yohansyah selaku jurusita.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Bambang juga disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran atas penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo (DMV).