JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada hari ini, 1 April. Salah satunya adalah Yuli Priyanto selaku Direktur PT Karabha Digdaya.
Adapun PT Karabha Digdaya merupakan badan usaha yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, 1 April.
Selain Yuli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gunawan selaku Head of Business Development PT Karabha Digdaya dan Ferdinand Manua yang merupakan Komisaris PT Mitra Bangun Persada. Tapi, Budi belum memerinci materi yang bakal didalami dari tiga saksi ini.
Untuk mengusut kasus ini, komisi antirasuah telah mendalami pendampingan dan konsultasi hukum yang dilakukan PT Karabhda Digdaya saat gugatan sengketa lahan berproses di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Timothy Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office dan Jokki Obi Mesa Situmeang yang merupakan Senior Associate pada S&P Law Office pada Kamis, 5 Maret.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok usai melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 6 Februari. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan; Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Kasus ini disebut bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sengketa lahan sebesar 6.500 meter di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
PT Karaba Digdaya kemudian diduga memberi uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada.
Pemberian itu diduga akan diserahkan kepada I Wayan Eka dan Bambang Setiawan melalui Yohansyah selaku jurusita.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Bambang juga disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran atas penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo (DMV).