Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga hakim sebagai saksi untuk mengusut dugaan suap eksekusi lahan sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang melibatkan PT Karabha Digdaya pada Selasa, 26 Mei. Mereka yang diperiksa adalah Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti.

Adapun PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan.

“Saksi ULT dimintai keterangan mengenai proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 27 Mei.

Sementara saksi Erlinawati dan Evri Dayanti dimintai keterangan di PN Bogor. Erlina disebut dicecar penyidik perihal proses eksekusi lahan yang awalnya berstatus sengketa.

Sedangkan terhadap Evri, penyidik mendalami aset milik tersangka. Tapi, Budi tak memerinci hasil penelusuran tersebut.

Sebenarnya, penyidik akan memeriksa satu hakim lainnya yakni Dwi Elyarahma. Tapi, Budi memastikan penjadwalan ulang bakal dilakukan.

“Karena ada agenda lainnya,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok usai melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 6 Februari. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan; Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Kasus ini disebut bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sengketa lahan sebesar 6.500 meter di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

PT Karaba Digdaya kemudian diduga memberi uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD). Pemberian itu diduga akan diserahkan kepada I Wayan Eka dan Bambang Setiawan melalui Yohansyah selaku jurusita.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Bambang juga disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran atas penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo (DMV).